PENGUMUMAN ! Nilai Passing Grade PPPK 2022 Kesehatan Dan Ambang Batas Terbaru dan Aturan Peserta yang Dapat Afirmasi

PENGUMUMAN ! Nilai Passing Grade PPPK 2022 Kesehatan Dan Ambang Batas Terbaru dan Aturan Peserta yang Dapat Afirmasi

Kamis, 15 Desember 2022

PENGUMUMAN !  Nilai Passing Grade PPPK 2022 Kesehatan Dan Ambang Batas Terbaru dan Aturan Peserta yang Dapat Afirmasi

CPNSPPPK.ORG - Inilah nilai passing Grade PPPK 2022 Kesehatan atau ambang batas terbaru dan ketentuan afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan.


Pertanyaan seputar berapa nilai passing Grade PPPK 2022 Kesehatan atau ambang batas terbaru dan ketentuan afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan sedang ramai diulas. 

Untuk diketahui, pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Kesehatan resmi dimulai pada Selasa (6/12/2022) di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta. Jumlah titik lokasi pelaksanaan seleksi berlangsung di 132 tempat termasuk di BKN Pusat.


Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Satya Pratama di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).Satya melanjutkan, pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, ada 4 (empat) sub tes seleksi, yakni:


(1) Seleksi Kompetensi Teknis

(2) Seleksi Kompetensi Manajerial

(3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan

(4) Seleksi Kompetensi Wawancara.


“Nilai ambang batas yang berlaku pun berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” jelasnya. Satya merinci, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis dengan syarat STR ialah 0 dan tanpa syarat STR ialah 158 dengan nilai kumulatif maksimal 450.


Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Manajerial ialah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Sosial Kultural ialah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.


Serta Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Wawancara ialah 24 dengan nilai kumulatif maksimal 40. Sehingga total nilai kumulatif maksimal ialah 690.Terakhir, Satya mengatakan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dijadwalkan hingga tanggal 19 Desember 2022.


“BKN mengimbau kepada seluruh calon peserta agar membaca dengan teliti pengumuman yang disampaikan oleh instansi untuk meminimalisir kendala yang kerap terjadi sebelum dan saat seleksi berlangsung,” tutupnya.


Update jadwal penyesuaian PPPK tenaga kesehatan

Berikut jadwal terbaru seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022:

Pengumuman Seleksi PPPK Kesehatan 2022: 3-17 November 2022

Pendaftaran Seleksi: 3-22 November 2022

Seleksi Administrasi: 3-23 November 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 24-25 November 2022

Masa Sanggah: 25-27 November 2022

Jawab Sanggah: 25-28 November 2022

Pengumuman Pascasanggah: 29 November 2022

Penarikan data final: 30 November-1 Desember 2022

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 2-3 Desember 2022

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 4-5 Desember 2022

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 6-20 Desember 2022

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 19-23 Desember 2022

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 11-27 Desember 2022

Pengumuman Kelulusan: 28-29 Desember 2022

Masa Sanggah: 29-31 Desember 2022

Jawab Sanggah 29 Desember 2022- Januari 2023

Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 5-6 Januari 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 7-31 Januari 2023

Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2023


Dikutip dari situs kemkes.go.id, berikut deretan pelamar yang mendapatkan nilai tambah atau afirmasi:

1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);


2. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);


3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);


4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);


5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 persen (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga, pelamar tersebut yaitu:


- Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);

- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);

- Nusantara Sehat Individu (NSI);

- Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau

- Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).


BKN menyediakan media live score secara real time untuk transparansi dan akuntabilitas seleksi.

Mengingat pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan ini masih berlangsung di tengah situasi masih berstatus pandemi Covid-19, maka mengacu pada panduan skema pelaksanaan seleksi CAT dengan protokol kesehatan serta pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Selain itu, dari aspek pencegahan potensi kecurangan, BKN juga sudah menambahkan prosedur seleksi CAT khususnya pada tahap persiapan dan pelaksanaan seleksi antara tim pelaksana CAT BKN dengan panitia seleksi instansi.

Pedoman tambahan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 untuk melengkapi prosedur pelaksanaan seleksi CAT yang telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

Itulah tadi ulasan nilai passing Grade PPPK 2022 Kesehatan atau ambang batas terbaru dan ketentuan afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan. Semoga bermanfaat.