CPNSPPPK.ORG - Nasib honorer mulai menemukan titik terang untuk diangkat menjadi PNS.
Tentu tenaga honorer dengan masa kerja yang cukup lama memiliki harapan besar bisa diangkat jadi PNS.
Pengabdian panjang para tenaga honorer sudah selayaknya diapresiasi dan diberi penghargaan dengan diangkat jadi PNS.
Nasib honorer kini mulai menemukan titik terang, dimana dalam RUU ASN honorer bisa diangkat menjadi PNS, namun harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Rencana pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes mencuat dalam RUU ASN. Dalam RUU itu disebutkan mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS meliputi bidang fungsional, pelayanan publik, dan juga administratrif.
"tenaga honorer pegawai tidak tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90," Bunyi pasal 131 A ayat 1 RUU ASN.
Pada ayat (2) dijelaskan "pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan,"
Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memperioritaskan mereka yang memiliki massa kerja paling lama pada bidang fungsional, administratif.
Sementara, untuk keenam bidang tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS antara lain honorer dibidang Kesehatan, administratif, honorer dibidang fungsional, honorer di bidang pendidikan, honorer di bidang pertanian, dan honorer di bidang penelitian.
Kemudian, dalam pasal 131A ayat (4) dijelaskan "pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya,"
"Tenaga honorer pegawai tidak tetap pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,"demikian bunyi ayat 5.
Demikian informasi honorer bisa diangkat langsung menjadi PNS berdasarkan RUU ASN, semoga bermanfaat.***