AKHIRNYA Terjawab Kapan PPPK Guru 2022 Digaji dan Diangkat ASN, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak Selengkapnya Ya

AKHIRNYA Terjawab Kapan PPPK Guru 2022 Digaji dan Diangkat ASN, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak Selengkapnya Ya

Jumat, 26 Mei 2023

cpnspppk.org - Simak informasi seputar PPPK Guru 2022 terkini. Terjawab kapan PPPK Guru 2022 digaji dan diangkat ASN.


Cek besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022. Diketahui, kegiatan rekrutmen PPPK Guru 2022 masih berlangsung.


Peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah masih harus menunggu pengangkatan sebagai ASN.


Hal itu bertujuan agar peserta PPPK Guru 2022 sah menjadi ASN sehingga dapat bekerja dan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.


Pemberian gaji peserta PPPK Guru 2022 diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana ASN PPPK akan menerima gaji pokok serta tunjangan lainnya sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020.


Selengkapnya ada dalam artikel ini.


Namun bagi peserta PPPK Guru 2022 akan menerima hak dan tanggung jawabnya tersebut setelah tahapan rekrutmen usai dengan pengangkatan ASN.


Pengangkatan PPPK Guru 2022 dilakukan seiring dengan diterapkannya Nomor Induk (NI) PPPK dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Guru 2022.


Berdasarkan petunjuk (juknis) yang dirilis oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) adapun tahapan penetapan NI PPPK dan penerbitan SK akan dilakukan setelah tahapan penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).


Dimana sebelumnya para peserta PPPK Guru 2022 telah mengisi DRH dan mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan calon ASN yang berakhir pada 13 Mei 2023 lalu.


Dan saat ini peserta PPPK Guru 2022 telah memasuki tahap akhir dari rekrutmen PPPK.


Dimana tahapan akhirnya yaitu penetapan Nomor Induk atau NI ASN PPPK yang berlangsung sejak 28 April- 31 Mei 2023.


Setelah penetapan NI ASN PPPK Guru 2022, maka para peserta akan menerima SK pengangkatan.


SK Pengangkatan PPPK Guru diterbitkan oleh masing-masing instansi tempat bekerja.

 

Dan tahap ini akan berlangsung setelah usul penetapan NI PPPK disetujui oleh Kepala BKN yang memakan waktu hingga akhir Mei 2023.

Setelah itu barulah dilakukan pengangkatan PPPK Guru 2022 dengan penerbitan SK.



SK Pengangkatan PPPK Guru merupakan dasar dimulainya hubungan kerja antara guru dan instansi daerah.


Oleh karena itu, PPPK Guru yang sudah menerima SK sudah berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya dan memperoleh haknya.


Dengan SK Pengangkatan PPPK Guru juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji kepada pegawai.


Artinya, PPPK Guru akan menerima gaji berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tercantum pada SK.


Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK Guru 2022 setiap bulannya.


Apakah gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 sama seperti PNS?


Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.


Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.


Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.



Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:


Pangkat dan jabatan,


Pengembangan karier,

Pola karier, Promosi,


Mutasi,


Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.


Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.


Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.


Melansir dari Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:


1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.


Gaji PPPK Guru 2022


Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:


Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200



Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900


Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500



Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.


Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.


Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.


Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.


Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.


Gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulanya kepada para ASN PPPK Guru 2022.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI