ALHAMDULILLAH! Ada 30 Kabar Baik Dari Kemdikbud Untuk P1,P2 dan P3, Segera Simak DISINI

ALHAMDULILLAH! Ada 30 Kabar Baik Dari Kemdikbud Untuk P1,P2 dan P3, Segera Simak DISINI

Rabu, 03 Mei 2023

cpnspppk.org - Pemerintah melalui Kemenpan Rb secara resmi telah mengumumkan akan adanya pengadaan ASN PPPK dan juga CPNS tahun 2023.


Sebelum adanya rekrutmen PPPK 2023, terutama bagi guru honorer pending sekali menyimak 30 kabar baik berikut terutama bagi pelamar P1, P2, P3 dan umum.


Adapun 30 kabar baik dari Kemdikbud bagi guru honorer yang termasuk kategori P1, P2, P3 dan umum pada seleksi PPPK guru 2023 adalah sebagai berikut.


Setelah sebelumnya FGPPNS Nusantara (Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta) merilis laporan singkat hasil audiensi yang dilakukan dengan Kemendikbud dan Kemenpan RB, diperolehlah 30 kabar baik bagi guru honorer.


Oleh karenanya, guru honorer terutama yang nantinya diperkirakan akan masuk kategori P1, P2, P3 dan pelamar umum pada seleksi PPPK guru 2023 perlu menyimak informasi ini hingga akhir halaman.


Laporan Singkat Hasil Audiensi Kemendikbud dan Menpan Rb pada 20 Maret 2023 jelang Seleksi PPPK guru 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.


1. Telah adanya pembukaan aplikasi E-formasi BKN yang diselenggarakan pada 20 Maret 2023.


2. Berdasarkan hasil audiensi menyebut, untuk pengurus daerah diharuskan lebih intens mendekati pemerintah daerah guna mendorong dibukanya formasi pada seleksi PPPK guru 2023. 


Hal ini menjadi penting bagi guru honorer terumata yang akan termasuk pada kategori pelamar P1, P2, P3 dan umum.


3. Bagi guru honorer pelamar prioritas atau P1 yang saat ini sudah turun formasi menjadi P3, tidak perlu khawatir sebab tetap berstatus P1 dan tidak akan hangus.


4. Adapun untuk guru Bahasa Inggris dan PGTK akan masuk ke formasi SD pada seleksi PPPK dengan menduduki pada jabatan guru kelas.


Akan tetapi hal tersebut dengan menunggu persetujuan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.


5. Bagi pelamar P1 tidak boleh ditempatkan di sekolah yang telah memiliki guru honorer berstatus P2 dan P3 di sekolah induk.


6. Perihal jam mengajar guru, dalam hal ini diharuskan mengantongi minimal 18 jam pada mata pelajaran yang diampu.


7. Pemda yang tidak mengusulkan formasi pada seleksi PPPK 2023, maka tidak akan diundang untuk mengikuti Rakornas untuk membahas rekrutmen seleksi PPPK guru 2023.


8. Untuk guru honorer yang berstatus pelamar P1, P2, P3 pada seleksi PPPK guru 29023 akan diangkat menjadi ASN PPPK guru berdasarkan kebutuhan pemda masing-masing.


9. Adapun bagi guru honorer kategori P2 dan P3 yang status notifikasinya ‘Tanpa Penempatan (TP)’ berarti dinyatakan tidak lulus.


10. Data kebutuhan guru akan dirilis pada Selasa, 9 April 2023 pasca rakornas yang dihadiri oleh tiap-tiap daerah yang mengusulkan formasi tahun 2023.


11. Kementerian PANRB akan memanggil daerah yang tidak mengajukan formasi pada seleksi PPPK 2023.


12. Untuk formasi yang disusun terutama pada seleksi PPPK guru 2023, diupayakan memprioritaskan guru yang berusia 35 tahun keatas, begitu juga dengan TMT guru honorer yang telah lama mengabdi.


13. Sedangkan guru penggerak pada seleksi PPPK guru 2023 diupayakan akan bisa mendapatkan afirmasi pada seleksi PPPK guru 2023.


14. Semua pengurus daerah diharuskan berupaya mendorong pemda nya untuk membuka formasi berdasarkan Permenkeu 212.


15. Apabila pemda masih beralasan tidak cukupnya anggaran, maka dalam hal ini pengurus daerah dipersilahkan mengirimkan surat ke Kemenkeu untuk virtual membatas anggaran DAU 2023.


16. Anggaran DAU 2023 yang dimiliki oleh pemerintah daerah khusus dibayarkan pada guru honorer yang lulus formasi seleksi PPPK guru tahun 2022 dan tahun 2023, dan bukan untuk guru honorer yang lulus tahap 1 dan 2 di seleksi PPPK guru 2021.


Adapun kabar baik berikutnya bagi guru honorer jelang seleksi PPPK guru 2023, yakni adanya sejumlah permohonan dari forum FGPPNS Nusantara (Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta) kepada Kemendikbud Ristek, Kemenpan Rb dan juga Komisi X DPR RI.


Permohonan tersebut berjumlah 14 pon, sebagai pelengkap kabar baik dari 16 poin diatas. Adapun kabar baik tersebut yakni : 


17. FGPPNS mengajukan permohonan kepada Kemendikbud dan Kemenpan Rb untuk bisa menuntaskan guru honorer berstatus P1 yang telah mendapatkan pembatalan penempatan.


18. FGPPNS mengajukan permohonan agar pelamar P1 yang belum penempatan agar bisa diangkat ASN PPPK guru.


19. FGPPNS mengajukan permohonan agar linierisasi ijazah guru honorer dengan mapel yang diampu semakin dipermudah.


20. FGPPNS mengajukan permohonan agar guru honorer P1 segera dituntaskan.


21. FGPPNS mengajukan permohonan agar guru honorer P1 dan P3 tanpa penempatan segera diselesaikan.


22. FGPPNS akan mengajukan permohonan untuk guru honorer P1 dan P3 yang telah dilakukan observasi dan diumumkan tanpa penempatan agar tidak dites lagi tapi diupayakan penempatan sesuai kebutuhan guru di sekolahnya tersebut. 


23. FGPPNS mengajukan permohonan untuk mengutamakan guru honorer usia 35 tahun keatas dan juga TMT 5 Tahun.


24. Untuk pelamar P2 dan P3 yang belum observasi, FGPPNS mengajukan permohonan untuk dimasukkan ke dalam observasi 2023.


25. FGPPNS mengajukan permohonan agar regulasi Permenpan Rb 2023 yang akan rilis mengutamakan penyesuaian guru honorer kategori P1, P2, dan P3 yang telah terdata dan terkunci di database Kemdikbud Ristek.


26. FGPPNS mengajukan permohonan kepada komisi X DPR RI agar memprioritaskan guru honorer P1 yang belum mendapatkan penempatan atau yang dibatalkan penempatannya untuk diangkat ASN PPPK pada formasi 2023.


27. FGPPNS mengajukan permohonan kepada komisi X DPR RI agar formasi yang diajukan melalui aplikasi E-formasi dibuka pada 20 Maret 2023 hingga 30 April 2023.


28. FGPPNS mengajukan permohonan kepada komisi X DPR RI agar pemda mengajukan formasi PPPK guru 2023 sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah induk.


29. FGPPNS mengajukan permohonan kepada komisi X DPR RI, agar regulasi penempatan pada seleksi PPPK guru 2023 mengutamakan guru yang berusia 40 tahun dan TMT 5 tahun berturut-turut sesuai Dapodik.


30. FGPPNS mengajukan permohonan kepada komisi X DPR RI untuk menuntaskan guru honorer pelamar P1, setelah itu P2, lalu P3 bilamana masih ada kuota tersisa.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI