ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira 22.000 Guru Non PNS/Non PPPK Akan Terima Insentif Rp 250.000 Selama Setahun, Simak Kriteria Penerima DISINI

ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira 22.000 Guru Non PNS/Non PPPK Akan Terima Insentif Rp 250.000 Selama Setahun, Simak Kriteria Penerima DISINI

Senin, 29 Mei 2023

cpnspppk.org - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan pada tahun ini 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan menerima insentif.


Direktur PAI, Amrullah menyebut bahwa sebanyak 22.000 orang tersebut adalah guru non PNS dan non PPK yang sudah memenuhi kriteria. Insentif nantinya akan diberikan selama 12 bulan.


"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," kata Amrullah dalam laman Kemenag, dikutip Senin (29/5/2023).


Ia mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan pada usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lewat Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).


Penyaluran insentif ini akan dilakukan dalam dua tahap. Penyaluran tahap pertama akan dilakukan pada bulan Juni 2023, sedangkan tahap kedua akan dilakukan pada bulan Desember 2023.


Amrullah memberikan apresiasi kinerja kepada Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah mengusulkan data guru PAI penerima insentif.


"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI," tuturnya.


Besaran Insentif Guru PAI Non PNS/Non PPPK 2023


Adapun besar insentif yang akan diterima oleh masing-masing guru PAI non PNS atau non PPPK ini adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan. Hal tersebut sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Guru Non PNS dan anggaran negara yang tersedia.


Melalui pemberian insentif ini, Amrullah berharap dapat memberikan dampak terhadap mutu pembelajaran PAI di sekolah.


"Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah," katanya.


Kriteria Guru PAI Non PNS/Non PPK Penerima Insentif 2023


  1. Guru PAI non PNS dan non PPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB. SMP/LB, SMA/LB atau SMK
  2. Guru PAI non PNS atau non PPK yang buka penerima tunjangan profesi guru
  3. Mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Belum memasuki usia pensiun.

Menurut Amrullah, kriteria penerima insentif ini mempertimbangkan prioritas penerima seperti guru PA yang berasal dari daerah 3T.


"Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi," ujarnya.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI