cpnspppk.org - Usai 250.432 peserta PPPK guru dinyatakan lulus dalam alur seleksi penerimaan PPPK guru 2022, sekarang ratusan ribu peserta tersebut dinyatakan berstatus sebagai calon PPPK guru.
250.432 calon PPPK guru yang telah dinyatakan lulus dalam penerimaan PPPK guru kali ini tengah berada di tahap pemberkasan, yang mana di tahap ini seluruh calon peserta wajib menyerahkan kelengkapan administrasi.
Bagi para calon PPPK guru 2022 yang tidak kunjung mengumpulkan persyaratan administrasi hingga tenggat waktu yang ditetapkan BKN, maka ia secara otomatis kelulusannya langsung dibatalkan.
Hal ini disebabkan, calon PPPK guru yang tak mengumpulkan kelengkapan berkasnya itu dianggap telah mengundurkan diri dari penerimaan PPPK guru.
Namun, apabila belum mencapai tenggat waktu yang ditetapkan oleh BKN, calon PPPK guru masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan yang diminta.
Berdasarkan yang dilansir cpnspppk.org dari instagram @bkngoidofficial pada tanggal 5 Mei 2023, BKN memberi info terbaru bahwa batas waktu pengisian DRH dan NI PPPK guru akan diperpanjang.
Dalam Surat Edaran terbaru, Nomor. 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023, BKN menyampaikan penyesuaian kembali atas jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022, karena masih ada calon PPPK di beberapa instansi yang belum selesai melengkapi pemberkasannya.
Berikut penyesuaian kembali jadwal pengisian DRH dan penetapan NI PPPK oleh BKN:
a. Pengisian DRH NI PPPK yang tadinya dijadwalkan pada tanggal 15 April - 4 Mei akan diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2023.
b. Usul Penetapan NI PPPK yang tadinya dijadwalkan pada tanggal 28 April - 22 Mei akan diperpanjang hingga tanggal 31 Mei.
Calon PPPK guru dihimbau agar berhati-hati dalam menyerahkan datanya, agar jangan sampai ada kesalahan, karena BKN bisa saja menganggap berkas tidak sesuai/tidak benar sehingga kelulusannya juga akan dibatalkan.
Kelengkapan persyaratan dan pengisian DRH ini nanti juga akan dipergunakan untuk penyusunan NI PPPK yang akan diusulkan jika tahap pemberkasan telah selesai.
PPPK guru yang telah menerima NI PPPK guru-nya, dapat melaksanakan tugas berdasarkan penetapan pengangkatan oleh pejabat PPK di instansi daerah masing-masing.
Keputusan pengangkatan akan dijadikan dasar dari hubungan kerja antara PPPK dengan instansi daerah tempatnya bekerja.
Menurut Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, apabila pejabat PPK belum menetapkan keputusan pengangkatan PPPK guru, maka maksimal 1 bulan sejak ia menerima penetapan NI PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN di daerahnya calon PPPK baru akan diangkat.
Berikut mekanisme penetapan pengangkatan oleh pejabat PPK:
1. Pejabat PPK dengan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang ditetapkan, dengan mengacu pada lampiran yang ada di Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.
2. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat dengan berpedoman pada lampiran yang ada di Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.
3. Apabila telah dilakukan perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku hingga berakhirnya periode waktu dari perpanjangan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI