INFORMASI PENTING, Skema Pencairan TPG untuk Guru Sertifikasi Resmi Diubah, Catat Selengkapnya..

INFORMASI PENTING, Skema Pencairan TPG untuk Guru Sertifikasi Resmi Diubah, Catat Selengkapnya..

Senin, 15 Mei 2023

cpnspppk.org - Catat, guru sertifikasi harus perhatikan mengenai informasi yang terkait dengan perubahan skema pencairan TPG berikut ini.


Adanya perubahan skema pencairan TPG ternyata didasarkan pada peraturan terbaru yang harus diketahui oleh guru yang telah berhasil mendapatkan sertifikat pendidik.


Tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) adalah jenis tunjangan yang skema pencairannya berbeda antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Untuk guru sertifikasi PNS, perlu diketahui bahwa pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali yakni disebut dengan TPG triwulan.


Sedangkan bagi guru madrasah yang memiliki sertifikat pendidikan, tunjangan sertifikasi malah dicairkan pada setiap bulannya.


Lalu perubahan skema pencairan yang dirangkum cpnspppk.org dari laman resmi Kementerian Agama Jawa Tengah, berikut penjelasan perubahannya.


Adanya perubahan skema pencairan TPG, beberapa waktu lalu melaluinrapat koordinasi yang dipimpin oleh H Taufiqur Rahman, selaku Kepala Kantpor Kementerian Agama Kota Salatiga.


Adanya urgensi ataunhal mendesak yang harus disampaikan dalam rapat koordinasi terkait dengan adanya perubahan skema pencairan TPG lingkup Kemenag.


Skema penyaluran TPG memang berbeda dengan skema penyaluran tunjangan kinerja yang dibayarkan pada bulan berikutnya dan sesuai dengan kinerja pegawai.


Adanya skema penyaluran TPG mengacu pada persyaratan Kepdirjen dikarenakan adanya pemberian tugas yang jelas, lalu mempengaruhi ketepatan pembayaran pula dan berpengaruh pada indeks kinerja di SIPKA dan penilaian KPPN.


Kemudian, adanya rapat koordinasi kemudian menghasilkan keputusan mengenai tugas pembayaran TPG yang nantinya keputusan tersebut ditujukan untuk guru madrasah.


Guru Madrasah kemudian melengkapi berkas dokumen yang kemudian dikumpulkan ke Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG, lalu akan dikeluarkan surat pengantar untuk diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah.


Dari Seksi Pendidikan Madrasah kemudian akan divalidasi. Untuk guru PAI, dokumen persyaratan TPGndikumpulkan di KKG atau MGMP dan diverifikasi, baru kemudian dikeluarkan surat pengantar yang diserahkan ke Seksi PAKIS untuk validasi.


Sedangkan guru Kristen, Katolik, atau Budha, dokumen akan dikumpulkan di ketua KKG lalu diserahkan ke Gara Kristen untuk dilakukan verval.


Lalu, perubahan yakni semua kelengkapan dokumen akan dibuatkan rekap dan disetorkan ke pengelola Sekretatis Jenderal dan dikirimkan ke Bendahara Sekjen.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI