cpnspppk.org - Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada ASN, baik PPPK maupun PNS untuk memperpanjang liburan pasca Lebaran tahun 2023 dikarenakan arus mudik.
Pada bulan Mei tahun 2023, diketahui bahwa para ASN PPPK dan PNS sudah mulai bersiap untuk masuk bekerja, ketika itupun imbauan aturan jam kerja ASN dari Jokowi berlaku.
Imbauan Jokowi mengenai aturan jam kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.
Aturan baru terkait jam kerja ASN dan diberlakukan dan akan diterapkan oleh pemerintah sejak Peraturan Presiden diundangkan tanggal 12 April 2023, selain itu maksimal diterapkan satu tahun setelah diundangkan.
Pada aturan baru, diberlakukan hari kerjanya hanya lima hari, di mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis hingga hari Jum'at.
Paling lama untuk instansi yang masih bekerja selama enam hari, maka dapat harus menyesuaikannya maksimal satu tahun sejak Perpres diundangkan.
ASN PPPK dan PNS akan masuk kerja mulai pukul 07.30 waktu setempat daerah masing-masing yang waktu kerjanya per minggu hanya 37 jam 30 menit dan tidak termasuk waktu istirahat, berdasarkan yang disampaikan dalam Pasal 4 ayat (1).
Waktu istirahat yang ditetapkan untuk ASN diberikan selama 60 menit pada hari Senin hingga Kamis. Pada hari Jumat, jam diberikan waktu istirahat selama 90 menit.
Namun, ada juga pegawai yang dikecualikan untuk melaksanakan aturan baru jam kerja tersebut.
Pegawai yang berada di unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional secara langsung ke masyarakat, menjadi pengecualian dalam aturan baru tersebut.
Selain beberapa aturan jam kerja, hari kerja dan waktu istirahat hingga pengecualian pelaksanaan, ada juga yang mengatur tentang soal fleksibilitas kerja pegawai ASN.
Di antara pegawai yang bisa bekerja dengan aturan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam Perpres adalah pegawai ASN yang ditugaskan pemerintah di kedinasan. Pegawai tersebut dapat mengerjakan tugasnya secara fleksibel, baik untuk waktu atau tempat.
Sementara untuk jenis pekerjaan ASN yang dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel, tentunya ditetapkan oleh PPK maupun masing-masing pimpinan instansi.
Demikian informasi mengenai imbauan Jokowi terkait aturan baru jam kerja yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) baik aturan yang berlaku untuk pegawai PNS maupun diberlakukan pula untuk pegawai PPPK.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI