cpnspppk.org - Kemarin, 1 Mei 2023 diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Tidak sedikit dari para pekerja yang menyuarakan aspirasinya agar kesejahteraan mereka bisa lebih ditingkatkan.
Salah satu pekerja yang juga butuh peningkatan kesejahteraan adalah tenaga honorer. Terlebih lagi, para pegawai non ASN tersebut nasibnya tengah terancam lantaran aturan penghapusan masih berlaku.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan kedudukan tenaga honorer terancam. Ditambah lagi hal tersebut diperkuat oleh aturan tersirat penghapusan honorer dalam PP Nomor 48 Tahun 2018.
Simpang siur informasi soal penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 terdengar sampai ke gedung DPR. Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB pun angkat bicara soal hal ini.
Pada Senin, 24 April 2023, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyampaikan kabar gembira untuk tenaga honorer. Kabar ini bisa menjadi kado bagi tenaga honorer di Hari Buruh.
Yanuar menyoroti soal kabar yang beredar bahwa tenaga honorer akan dihapus pada akhir tahun atau bulan November 2023 mendatang. Menurutnya, adanya aturan penghapusan membuat tenaga honorer resah.
Inilah juga yang menjadi penyulut gelombang aksi protes di kalangan tenaga honorer, lantaran mereka khawatir nasibnya di masa depan semakin tidak terjamin.
Meski pemerintah memberi kesempatan untuk menjadi pegawai ASN PPPK, formasi yang dibuka terbilang lebih sedikit dari jumlah tenaga honorer yang ada.
Dengan begitu, honorer perlu bersaing keras untuk mendapatkan formasi dan mengikuti seleksi PPPK. Tidak sampai situ, tenaga honorer juga merasa nilai ambang batas PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak honorer yang sulit mendapatkan kesempatan menjadi ASN.
Lantaran keresahan-keresahan tersebut, Komisi II DPR mendorong Kementerian PANRB untuk menyelesaikan masalah honorer dengan hati-hati. Non ASN perlu memiliki kejelasan nasib di masa depan.
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," tutur Yanuar seperti dikutip dari situs resmi DPR.
Selama ini, honorer sangat membantu pemerintah dalam urusan teknis khususnya pelayanan publik dan urusan administrasi. Ini mendorong DPR untuk memperjuangkan nasib honorer di tengah kegalauan penghapusan.
Komisi II DPR RI mendesak Menteri PANRB untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer tanpa merupakan siapapun, termasuk tidak menjalankan PHK massal pada non ASN.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” tutur Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan tidak ada PHK massal bagi honorer.
Dengan pernyataan tersebut, salah satu hak honorer akhirnya terpenuhi, yakni masih tetap bekerja di instansi pemerintah dan memenuhi kebutuhan ekonominya.
Sebelumnya, Menteri PANRB memang akan memperjuangkan hak-hak honorer jelang penghapusan dengan beberapa prinsip.
Prinsip tersebut yakni menghindari PHK honorer secara massal, tidak membebani negara dalam penyelesaiannya, menghindari penurunan pendapatan honorer saat ini, dan menyelesaikan masalah sesuai aturan.
Hak honorer terus diperjuangkan pemerintah agar nasibnya semakin membaik di masa depan. Ini bisa menjadi kado Hari Buruh bagi para pegawai non ASN tersebut.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI