ALHAMDULILLAH! PNS Full Senyum, Sri Mulyani Resmi Tetapkan Akan Beri Tunjangan Baru untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha, Simak Selengkapnya

ALHAMDULILLAH! PNS Full Senyum, Sri Mulyani Resmi Tetapkan Akan Beri Tunjangan Baru untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha, Simak Selengkapnya

Kamis, 08 Juni 2023

cpnspppk.org - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha, Menkeu Sri Mulyani resmi mengesahkan peraturan baru yang menguntungkan para PNS. PNS akan mendapatkan tunjangan baru dengan nominal yang bukan kaleng-kaleng.


Adapun tunjangan baru ini bisa Anda gunakan sebagai modal tambahan untuk menunaikan ibadah qurban ataupun bisa ditabung. Sri Mulyani menjabarkannya pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggran 2024.


Selain menjelaskan terkait dengan tunjangan baru untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, pada peraturan tersebut juga menjelaskan segala biaya yang berkaitan dengan PNS.


Beberapa biaya-biaya yang diatur di antaranya seperti biaya uang lembur, perjalanan dinas, pendidikan anak, dan lain-lain.


PNS akan menerima tunjangan baru menyambut Hari Raya Idul Adha ini memiliki nominal yang berbeda-beda tegantung dengan golongannya.


Anggota Polri dan prajurit TNI memiliki jumlah tunjangan baru yang paling besar dibandingkan golongan PNS lainnya.


Sementara untuk PNS, golongan I dan II memiliki nominal yang sama, lalu golongan III dengan nominal yang lebih tinggi, dan golongan IV nominalnya tertinggi.


Dikutip cpnspppk.org melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. Berikut ini detail nominal tunjangan baru menyambut Hari Raya Idul Adha yaitu:


- Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari.


- Golongan III sebesar Rp37.000 per hari.


- Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.


- Khusus anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp60.000 per hari.


Meskipun perhitungannya per hari, tetapi para PNS akan menerimanya dengan jumlah akumulasi selama satu bulan atau 22 hari kerja, sehingga totalnya sebagai berikut:


- Golongan I dan II sebesar Rp770.000 per bulan.


- Golongan III sebesar Rp.814.000 per bulan.


- Golongan IV sebesar Rp902.000 per bulan.


- Khusus anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp1.320.000 per bulan.


Adapun tunjangan baru yang ditetapkan oleh Sri Mulyai menyambut Hari Raya Idul Adha tersebut merupakan biaya uang makan bagi PNS dan lauk pauk untuk anggota Polri dan prajurit TNI.


Pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tersebut dijelaskan pada pasal 5, bahwa peraturan terkait tunjangan baru tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yaitu tepatnya pada tanggal 3 Mei 2023.


Oleh karena itu, selamat untuk para PNS karena telah mendapatkan tunjangan baru menyambut Hari Raya Idul Adha. Semoga uang tersebut bisa bermanfaat, serta membangiktkan semangat untuk terus melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara.