cpnspppk.org - Kabar gembira untuk PNS di seluruh Indonesia, dimana setelah mendapatkan gaji ke 13 dari Sri Mulyani, kini akan mendapatkan dua tunjangan baru.
Sebelumnya, PNS sudah kegirangan dengan pencairan gaji ke 13 yang dilakukan oleh Sri Mulyani pada tanggal 5 Juni 2023.
Pencairan gaji ke 13 kepada PNS dari Sri Mulyani merupakan apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja keras secara profesional kepada instansi pemerintah.
Kini, setelah berhasil mendapatkan gaji ke 13, PNS akan mendapatkan dua macam tunjangan berupa uang tunai dari pemerintah.
Kebijakan soal pemberian dua macam tunjangan kepada PNS ini sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani dari tanggal 28 April 2023 dan sudah diresmikan pada tanggal 3 Mei 2023.
Pemberian dua tunjangan tersebut sudah ditetapkan di dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 soal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PNS akan mendapatkan uang lembur dan uang makan sesuai dengan golongan masing-masing.
Adapun untuk uang lembur adalah sebagai berikut ini:
A. Uang Lembur
Untuk pemberian uang lembur, didasarkan pada masing-masing golongan PNS itu sendiri. Nominalnya adalah:
- PNS Golongan I: Rp18.000
- PNS Golongan II:Rp24.000
- PNS Golongan III: Rp30.000
- PNS Golongan IV: Rp36.000
PNS baru bisa melakukan lembur jika sudah mendapatkan perintah langsung dari atasan.
B. Uang Makan
- PNS Golongan I dan II: Rp35.000
- PNS Golongan III: Rp37.000
- PNS Golongan IV: Rp41.000
Jadi, itulah dua tunjangan yang akan didapatkan PNS setelah mendapatkan gaji ke 13 dari Sri Mulyani, selamat. ***