cpnspppk.org - Akhirnya, mendekati dibukanya pendaftaran CASN 2023, MenPAN RB merilis Keputusan Menteri (Kepmen) terkait Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Dilansir dari laman JDIH KemenPAN RB yang diakses pada 14 September 2023, Keputusan MenPAN RB terkait SKD untuk Seleksi CPNS 2023 tersebut bernomor 651 Tahun 2023.
Di dalam Keputusan MenPAN RB yang baru dirilis tersebut lengkap mengatur segala ketentuan terkait SKD dalam Seleksi CPNS 2023 besok, seperti jenis tes yang diujikan hingga nilai ambang batas yang berlaku.
Berikut ini ketentuan-ketentuan yang berlaku pada SKD CPNS Tahun 2023 besok berdasarkan Keputusan MenPAN RB No. 651 Tahun 2023.
Tes yang Diujikan
Seperti penerimaan CPNS tahun sebelumnya, tes yang diujikan tahun ini adalah:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
- TIU (Tes Intelegensia Umum), meliputi kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi), meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Jumlah Soal
Total jumlah soal pada Seleksi CPNS 2023 berjumlah 110, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Waktu Pengerjaan
Sebanyak 110 soal tersebut memiliki waktu pengerjaan selama 100 menit, namun bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra waktu pengerjaan SKD selama 130 menit.
Pembobotan Nilai
Pada soal TIU dan TWK berlaku pembobotan nilai, yaitu bernilai 5 untuk jawaban benar, lalu bernilai 0 pada jawaban salah dan tidak dijawab.
Sementara itu, untuk TKP berlaku nilai paling rendah 1 dan paling tinggi bernilai 5 untuk tiap soal yang dijawab, namun bagi soal yang tidak dijawab bernilai 0.
Nilai Kumulatif SKD Maksimal
Selanjutnya, nilai kumulatif SKD maksimal atau paling tinggi adalah 550, dengan rincian:
- Nilai maksimal TWK = 150.
- Nilai maksimal TIU = 175.
- Nilai maksimal TKP = 225.
NIlai Ambang Batas
Sementara itu, untuk nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi oleh tiap peserta untuk lulus, yaitu:
- TWK = 65.
- TIU = 80.
- TKP = 166.
Namun, nilai ambang batas tersebut hanya berlaku bagi peserta umum saja, peserta cumlaude, Diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/ putri Papua memiliki nilai ambang batasnya sendiri, yakni:
- Peserta cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85.
- Peserta Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Peserta penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
- Putra/putri Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Ketentuan Lain
Penting juga untuk diketahui para peserta bahwa nilai SKD yang diperoleh pada periode ini berlaku sampai dengan Seleksi CPNS satu periode berikutnya.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI